Dalam Pasal 55 tertulis bahwa pemimpin perguruan tinggi yang tak melaksanakan pemantauan dan evaluasi akan dikenai sanksi administratif.
Pihak kampus harus siap karena menteri dapat sewaktu-waktu secara mendadak melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Apalagi bagi kampus yang memiliki kasus kekerasan seksual dalam skala berat, kondisi korban kritis, atau korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi.
Baca Juga: Kasus Luwu Timur, Save the Children Desak Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini
"Dan/atau melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi," bunyi Pasal 56 huruf d.
Permendikbud ristek ini merupakan langkah progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Penanganan tersebut berperspektif korban karena menekankan pada consent atau persetujuan korban.
Dalam Permendikbud ini, tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual yakni, memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Mengenal Silent Treatment, Kekerasan Emosional yang Banyak Terjadi di Hubungan Percintaan
View this post on Instagram
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR