NOVA.id - Tubagus Joddy diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Terkait dengan hal itu, Tubagus Joddy yang merupakan sopir mendiang Vanessa dan Angel mengaku tidak akan melakukan pembelaan diri.
Hal itu disampaikan Tubagus Joddy kepada sang ayah, Tubagus Endang.
Baca Juga: Permintaan Maaf Ayah Tubagus Joddy Kepada Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Melalui sang ayah, Tubagus Joddy siap bertanggung jawab atas segala hal yang sudah terjadi.
"Saya amanat dari Tubagus Joddy, tidak akan membela, melakukan pembenaran, karena dia siap bertanggung jawab atas segala ini."
"Ini murni kesalahan Tubagus Joddy atas kelalaiannya," ucap Endang.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Satu-satunya Tersangka, Kepolisian Pegang Bukti Kuat Sejak Awal!
Endang percaya bahwa sang putra tidak ada niat untuk mencelakai Vanessa dan Bibi.
"Tubagus Joddy tidak ada itikad yang jelek, karena saya tahu mbak Vanessa almarhumah, mas Bibi Andriansyah itu orang baik, Joddy sering cerita ke saya, termasuk keluarga-keluarganya," ujar Endang dikutip Kompas.com, Selasa (16/11), dari Youtube MOP Channel.
"(Joddy) sudah siap, (ini) bentuk penyesalan, bentuk tanggung jawab Joddy pada orang yang dicintainya, pada orang yang disayanginya," sambungnya.
Baca Juga: Sosok Ini Sebut Tubagus Joddy Baru Belajar Nyetir, Ayah Vanessa Angel Blak-blakan Ungkap Perasaannya
Sementara dilansir dari Kompas.com, setelah kecelakaan terjadi, Endang bercerita bahwa Joddy sempat melamun.
"Pas datang juga saya enggak banyak bertanya dulu karena melihat kondisi Joddy itu yang saya lihat melamun, syok lah. Mungkin merasa bersalah atas kelalaian," kata Endang dikutip dari YouTube Starpro Indonesia.
Selain itu, Joddy juga sempat mempertanyakan alasan dirinya selamat sementara Vanessa dan Bibi tidak.
"Hanya cerita seperti ini, kenapa Joddy tidak apa-apa? Kenapa Pa, justru orang yang disayang Joddy jadi korban?" kata Endang sambil menangis.
"Dia juga sempat tidak percaya, sempat bertanya sama ibunya juga, Ma, Joddy kenapa enggak apa-apa, kak Vanessa, mas Bibi," sambungnya.
Sebagai informasi, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Disebut Musuh dalam Selimut Mendiang Vanessa Angel, Faye Nicole Buru-Buru Klarifikasi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy ditahan di Mapolres Jombang, Jawa Timur.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)