Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugiannya Mencapai Rp17 Miliar

By Annisa Octaviana, Kamis, 18 November 2021 | 05:01 WIB
Nirina Zubir merasakan pengalaman tak biasa saat bermain dalam film Paranoia. (DOK. INSTAGRAM @NIRINAZUBIR_)

NOVA.id – Kabar kurang menyenangkan datang dari aktris Nirina Zubir, yang mengaku menjadi korban mafia tanah.

Keluarga Nirina yakni mendiang sang ibu, Cut Indria Marzuki, mengalami penggelapan aset berupa enam sertifikat tanah.

Setelah ditelusuri, kasus penggelapan sertifikat tanah ini didalangi oleh asisten rumah tangga sang ibunda, Riri Khasmita, yang sudah bekerja sejak 2009.

Baca Juga: Cerita Unik Nirina Zubir dan Happy Salma Saat Pendalaman Karakter Film Ali & Ratu Ratu Queens

“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang. Jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun, alih-alih diurus, surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” ujar Nirina seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11).

Terdapat enam sertifikat yang diduga digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua sertifikat berupa tanah kosong yang telah dijual. Sementara empat sertifikat lainnya digadaikan ke bank.

“Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada lima cabang,” terangnya.

Baca Juga: Nirina Zubir hingga Nicholas Saputra Berlakon Apik di Film Paranoia, Riri Riza Bangga

Buntut dari kasus tersebut, keluarga Nirina mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar.

“Kurang lebih Rp17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, ahli waris,” kata Nirina.

Tak kuasa menahan rasa sedih, istri dari Ernest Fardiyan ini sempat menangis saat mengingat pesan sang ibu.

Baca Juga: Pemain Ali & Ratu Ratu Queens Tetap Kompak Meski Syuting Berakhir

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan, uang aku ada, tapi pada kemana, ya?” pungkas Nirina.

Kini, kasus tersebut telah dilaporkan oleh bintang film Paranoia ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, serta pihak notaris PPAT Farida, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)