NOVA.id – Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan tak akan ditahan, usai berkas perkara, barang bukti, dan tersangka diserahkan dari polisi ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, usai proses tahap dua.
Namun, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan ZN tetap menjalankan proses rehabilitasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.
“Terkait penempatan para tersangka, para tersangkan tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Bani seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11).
Sementara, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat melaksanakan tahap dua terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti tersebut secara daring.
“Tahap dua dilakukan secara daring melalui zoom meeting,” terang Bani.
Dalam proses tahap dua tersebut, Bani menyebut ketiga tersangka berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa.
Selain itu, jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)