NOVA.id - Munculnya varian Covid-19 Omicron memaksa pemerintah kembali mengetatkan kebijakan karantina.
Pengetatan ini terutama bagi WNI dan WNA yang melakukan penerbangan dari luar negeri menuju Indonesia.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.
Baca Juga: Bens Leo Meninggal Dunia, Dikabarkan Positif Covid-19 dan Sempat Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Sebelumnya, pemerintah mulai melonggarkan kebijakan karantina untuk penerbangan internasional menjadi 3 hari.
Namun akibat muncul varian Omicron, maka karantina kembali diperpanjang.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tutup Perjalanan Internasional dari 8 Negara Ini Terkait Covid Omicron