Kabar Baik untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sekarang Bisa Cicil hingga Renovasi Rumah dengan Manfaatkan JHT

By Widyastuti, Rabu, 8 Desember 2021 | 12:46 WIB
Aplikasi BPJSTKU (Kompas)

"Penyebab lainnya, yakni belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut:

Baca Juga: Rizki DA dan Nadya Mustika Mangkir di Sidang Perdana Perceraian, Ibunda Rizki Blak-blakan Ungkap Hatinya Hancur

Sedangkan untuk pengembang (developer) untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ditunjuk sebagai bank penyalur pun kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Sembunyikan Sesuatu dari Kita, Coba Perhatikan Gerak-Geriknya