Rizky Nazar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pihak Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

By Ratih, Kamis, 16 Desember 2021 | 17:32 WIB
Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja (Tribunnews/Jeprima)

Zulpan menyebut Rizky Nazar memakai ganja karena mengalami masalah susah tidur.

"Karena yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk tidur ya."

"Dan ini ganja yang digunakan menurut pengakuannya membantunya untuk bisa tidur," sambungnya.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi, Terbukti Positif Mengonsumsi Ganja

Atas perbuatannya, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"127 ayat 1 UU RI tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.

Setelah Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Baca Juga: Bantah Pernah Pacaran, Rizky Nazar Buka Suara tentang Kabar Kedekatan Cut Syifa dan Rangga Azof