Pertamina Hapus Premium dan Pertalite Secara Bertahap, Ini Rinciannya

By Ratih, Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:03 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina (GeorginaCaptures)

NOVA.id - Langkah PT Pertamina untuk menghapus premium dan pertalite mendapat reaksi dari sebagian besar masyarakat.

Banyak yang khawatir dengan mahalnya biaya membeli bensin pertamax nantinya.

Namun perlu diketahui, terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin Premium (RON 88) dan Pertalite (RON 90).

Baca Juga: Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Kembali Cair, Cek Daftarnya di Sini! 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, dengan dihapuskannya BBM Pertalite dan Premium, hanya akan ada bensin dengan kadar oktan (Research Octane Number/RON) di atas 91 yang dinilai lebih ramah lingkungan seperti Pertamax.

"Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan."

"Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kemenaker Targetkan Penyaluran Perluasan BSU untuk 1,7 Juta Penerima Rampung Sebelum Tahun Baru  

Tiga tahapan Pertamina hapus premium dan pertalite adalah sebagai berikut:

Step Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

Step Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Step Ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Kelanjutan Bantuan Sosial di Tahun 2022 Mendatang

Kendati demikian, Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina menyebut Pertamina masih menyediakan premium dan pertalite sampai saat ini.

Ini sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Pertamina masih menyediakan Premium dan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," tandasnya.

Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Terungkap Ini Penyebabnya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)