Benarkah Kelas BPJS akan Dihapus? Cek Faktanya di Sini!

By Ratih, Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:31 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (Indonesia.go.id)

NOVA.id - Jelang tahun 2022, beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menghapus kelas fasilitas yang diberikan selama ini.

Jika benar, maka tidak ada lagi kelas 1, 2, 3, untuk BPJS Kesehatan di tahun depan.

Semua kelas itu akan dibuat standar dan sama, yakni Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Baca Juga: Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Kembali Cair, Cek Daftarnya di Sini!

Lalu apa yang kiranya bakal berubah jika kelas BPJS Kesehatan dihapus dan layanan disamakan dengan KRIS?

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Tahun depan, layanan BPJS akan distandarkan dan disamakan dengan KRIS.

"Direncanakan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar untuk peserta BPJS Kesehatan," ujar Muttaqien melansir dari Kompas.com.

Rencana pemberlakuan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan rumah sakit.

Baca Juga: Kemenaker Targetkan Penyaluran Perluasan BSU untuk 1,7 Juta Penerima Rampung Sebelum Tahun Baru