Banyak Dinanti, Ini 4 Bansos Pemerintah yang Akan Lanjut di Tahun 2022 Mendatang

By Ratih, Selasa, 28 Desember 2021 | 21:30 WIB
Ilustrasi bansos (Tribun Jabar)

4. Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Dikutip dari kemensos.go.id, anggaran BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.

Syarat penerima BPNT/Kartu Sembako menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017:

1. Warga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS;

2. Belum pernah menerima bantuan sosial PKH, BPUM dan bantuan lain;

3. Bukan ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara atau pejabat daerah;

4. Penyandang disabilitas berat;

5. Lanjut usia terlantar non potensial;

6. Eks penderita penyakit kronis non potensial;

7. Komunitas Adat Terpencil (KAT);

8. Daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.

Baca Juga: Cegah Bansos Salah Sasaran, Pemerintah Uji Coba Penyaluran Secara Digital

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)