Rumah Gala Sky Hasil Donasi Terancam Disita, Kemensos Panggil Marissya Icha

By Presi, Senin, 10 Januari 2022 | 05:30 WIB
Rumah Gala Sky Hasil Donasi Terancam Disita (Instagram/@vanessanagelofficial)

NOVA.id - Rumah Gala Sky, anak mendiang Vanessa Angel, kini menjadi perbincangan.

Hal itu karena rumah Gala Sky yang merupakan hasil donasi terancam akan disita negara.

Mengapa rumah Gala Sky terancam disita negara?

Dikutip dari Kompas.com, rupanya penyitaan itu bisa saja terjadi karena rumah Gala Sky tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial RI (Kemensos).

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat.

Diketahui, kegiataan donasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa PUB yang cakupannya lebih dari satu provinsi, maka perlu mendapat izin dari Menteri Sosial, sebelum dilaksanakan.

Sedangkan PUB yang dilakukan Marissya Icha diketahui tidak memiliki izin.

Dayat mengakana ada 3 konsekuensi jika donasi tidak berizin.

Baca Juga: Buntut Tes DNA Gala Sky, Ketua KPAI Ingatkan Doddy Sudrajat: Kasihan Anak Ini

Pertama, ada sanksi administratif di mana penyelenggara donsi bisa mendapat teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media massa.