NOVA.id – Masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia membuat kita waspada dan berjaga-jaga.
Selain mengetatkan protokol kesehatan, vaksin booster pun disediakan.
Pada hari Rabu (12/1/2022), secara resmi pemerintah telah memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi booster.
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan vaksin bosster?
Apa ada syarat untuk dapat vaksin booster?
Jawabannya, ada.
Pertama, vaksin booster akan diberikan pada masyarakat usia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Kedua, diprioritaskan pada kabupaten atau kota dengan 70 persen capaian vaksinasi dosis 1, dan 60 persen capaian vaksinasi dosis 2.
Baca Juga: Serba-Serbi Vaksin Booster: Rencana untuk Masyarakat Umum Hingga Kriteria Vaksin yang akan Dipakai
Ketiga, ada 21 juta orang sasaran program vaksinasi booster di Januari 2022.
Keempat, Ada lima jenis vaksin yang digunakan sebagai booster.