NOVA.id - Ditemukannya ribuan dosis vaksin Covid-19 yang akan mencapai tanggal kedaluwarsa membuat pemerintah bergerak cepat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah mendahulukan penggunaan vaksin Covid-19 yang mendekati masa kedaluwarsa.
Vaksin ini dapat digunakan untuk vaksinasi booster maupun untuk vaksin primer (dosis pertama dan dosis kedua).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
"Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda."
"Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu," demikian isi SE tersebut, dilansir dari Kompas.com.
Dalam SE itu juga disebutkan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster yaitu, untuk sasaran penerima AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).
Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka akan diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Adapun penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Tidak Muncul di PeduliLindungi, Ini yang Harus Dilakukan