NOVA.id - Tyna Kanna atau kini dikenal dengan Tyna Dwi Jayanti resmi mendapatkan hak asuh anaknya.
Seperti diketahui, Tyna melayangkan gugatan cerai ke Kenang Mirdad.
Perceraian keduanya diputus resmi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 Januari 2022 lalu.
Pengadilan juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Tyna Dwi Jayanti.
Meski kini hak asuh anak ada padanya, ia menyebut komunikasi Kenang dengan anak-anak berjalan baik.
Tyna mengaku tak akan menghalangi Kenang bertemu anak-anak mereka.
Ia dan Kenang terus berkomunikasi dengan anak-anak mereka.
"Komunikasi aku dan Kenang ke anak-anak juga nggak ada yang berubah. Jadi, jalani terus aja nggak ada yang gimana-gimana," tuturnya.
Tyna juga tak menghalangi Kenang untuk bertemu dengan anak mereka.
"Dari awal pengajuan dan sampai sekarang aku nggak pernah sekalipun menghalang-halangi dan Kenang tahu itu." lanjutnya.
Perceraian keduanya membuat anak-anak mereka syok dan kebingungan.
Namun Tyna mengatakan bahwa dirinya dan Kenang sudah berusaha menjelaskan ke anak-anak dengan baik terkait kondisi mereka sekarang ini.
Meski awalnya sempat kaget, namun anak-anak mereka perlahan bisa memahami apa yang terjadi dengan kedua orang tuanya kini.
"Sudah tahu anak-anak. Dari awal aku sama Kenang sudah jelasin dengan bahasa kita lah ya apasih yang lagi orang tuanya hadapi," tutur Tyna.
Tak bisa dipungkiri kini Tyna menjalani kehidupannya dengan status baru sebagai janda.
Ia mengaku apa yang dijalaninya sekarang adalah keputusan terbaik baginya dan Kenang.
"Pada akhirnya buat aku apapun keputusannya itu adalah yang terbaik," tegasnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)