Meski begitu, Nia melihat ada harapan bagi korban karena vonis Pengadilan Negeri Semarang ini belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak."
"Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," jelas Nia.
Untuk diketahui, Dody merupakan dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.
Dody adalah teman dari suami korban.
Mereka tinggal di dalam satu rumah kontrakan di Kota Semarang.
Ketika suami korban tidak di rumah, Dody mengintip korban saat sedang mandi.
Kemudian, Dody melakukan onani dan mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)