NOVA.id - Pemerintah sedang menggalakkan vaksinasi dosis ketiga atau booster di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelumnya ada 5 jenis vaksin untuk booster yang sudah mendapat izin resmi dari BPOM.
Yaitu Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivax.
Dan terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Sinopharm sebagai vaksin lanjutan atau booster.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, Vaksin Sinopharm digunakan sebagai vaksin booster yang bersifat homolog.
Vaksin Sinopharm, lanjutnya, diberikan untuk usia di atas 18 tahun setelah mendapatkan vaksin dosis lengkap minimal 6 bulan.
“Sesuai persyaratan penggunaan darurat, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas," kata Penny dalam keterangan tertulis melalui laman resmi BPOM, Rabu (02/02).
Penny mengatakan, dari aspek keamanan, penggunaan vaksin Sinopharm sebagai vaksin booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik.
Ia mengatakan, frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian vaksin booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Disesuaikan Standar Internasional, Ini Cara Mendapatkannya
"Kejadian yang tidak diharapkan yang sering terjadi seperti reaksi lokal yang sering seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1-2," ujarnya.