NOVA.id - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Diketatahui, JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair jika kita berusia 56 tahun.
Ini diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Banyak orang yang kecewa karena dana JHT itu baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Berkaca dari hal itu, kita perlu membuat antisipasi untuk menyiapkan dana pensiun, tanpa terlalu mengandalkan JHT.
Bagaimana caranya?
Kita bisa mengumpulkan dana pensiun yaitu dengan menabung secara mandiri.
Dengan menabung, kita bisa menyesuaikan dengan kemampuan, sehingga bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini 5 cara menyiapkan dana pensiun secara mandiri.
Baca Juga: Mau Tenang di Hari Tua? Reksa Dana Jadi Solusi Rencanakan Dana Pensiun
1. Jalani gaya hidup yang sederhana
Gaya hidup yang sederhana bisa membuat keuangan kita sehat.