NOVA.id - Terdakwa kasus asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).
Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry Wirawan agar diberikan hukuman mati.
Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta pun turut ditolak hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.
Terkait hukuman kebiri kimia, hakim mempertimbangkan, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Herry Wirawan Si Guru Cabul Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Selanjutnya kebiri kimia ini bisa ditetapkan jika pidana penjara yang diberikan yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa sudah diberi pidana hukuman mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka kebiri kimia tidak bisa dilakukan.