Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh kepada Dhena dan Sepakat Jual Rumah

By Annisa Octaviana, Jumat, 18 Februari 2022 | 17:31 WIB
Dhena Devanka dan Ijonk. (Instagram/@ijonkfrizzy)

NOVA.id – Setelah 10 tahun menikah, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka akhirnya resmi bercerai.

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, meresmikan perceraian keduanya pada Kamis (17/02).

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan hak asuh ketiga anak mereka jatuh kepada Dhena Devanka.

Dalam kesempatan tersebut, Dhena terlihat hadir untuk mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.

Sementara Ijonk, sapaan akrab Jonathan, tak terlihat hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Sinartha Bangun.

Bersamaan dengan putusan cerai tersebut, Ijonk diwajibkan untuk membiayai hadhanah atau pemeliharaan ketiga buah hatinya.

“Sebulan Rp30 juta ya, dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan (anak),” tutur kuasa hukum Dhena, Risyad Rusdi, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/02).

Dhena sendiri memberikan sedikit tanggapan mengenai perceraiannya.

“Buat keluarga besar Ijonk, saya juga berterima kasih. Karena mau bagaimana pun sudah menjadi bagian dari perjalanan hidup saya,” ujar Dhena.

Baca Juga: Sudah Jalani Sidang Pertama Perceraian, Dhena Devanka Ungkap Buka Peluang Damai dengan Jonathan Frizzy

 

Usai bercerai, Ijonk dan Dhena sepakat untuk menjual rumah yang mereka tinggali.

“Memang ada rencana (jual rumah). Tapi memang kan kalau jual enggak gampang ya. Ada rencana sih,” kata Dhena.

Kini, Dhena tengah mencari rumah baru untuk dia tempati bersama ketiga anaknya.

Tak hanya itu, Dhena dan Ijonk juga memutuskan untuk berdamai soal KDRT dan melanjutkan proses perceraian mereka.

Ijonk Ajukan Banding

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinartha Bangun, mengungkapkan bahwa kliennya tidak puas dengan putusan cerainya denga Dhena Devanka.

Lantas, Ijonk pun akan mengajukan banding dan memastikan bakal dilayangkan dalam waktu dekat ini.

Dikatakan Sinartha, ada beberapa hal dalam gugatan rekonvensi yang diajukan pihaknya tidak dikabulkan hakim.

Hal tersebut lah yang membuat Ijonk tidak puas dengan putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Singgung Soal Gono Gini, Ririn Dwi Ariyanti Pilih Fokus ke Proses Perceraian

“Jadi prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak dikabulkan. Hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp80 juta, akhirnya turun jadi Rp30 juta,” ungkap Sinartha.

“Dan begitu juga hak anak, hak asuh itu diberikan kepada penggugat,” lanjutnya.

Lebih lagi, Sinartha menekankan bahwa nominal nafkah bukan menjadi persoalan. Pihaknya hanya tak puas dengan gugatan rekonvensi yang diajukan tidak dijadikan pertimbangan.

“Di sini kita mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kita kalau kita mengajukan kalau nanti adanya pengajuan banding,” jelas Sinartha Bangun.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)