Baca Juga: Tagih Utang Medina Zein Lewat Instagram, Rachel Vennya Bongkar Kronologinya
Sedangkan meminjam uang di perusahaan fintech pembiayaan atau peer-to-peer lending (P2P) juga mudah seperti halnya meminjam uang di bank.
Bedanya jika kalian meminjam uang melalui fintech pembiayaan, maka kalian harus mengajukannya secara daring lewat aplikasi digital mereka.
Fintech pembiayaan tidak melayani pengajuan pinjaman secara luring karena memang mereka tidak memiliki kantor layanan seperti halnya kantor bank.
Kalau kalian ingin meminjam ke pergadaian, tentunya bisa langsung mendatangi kantor pegadaian milik pemerintah ataupun pegadaian swasta yang sudah berijin dari OJK.
Saat ini perusahaan pergadaian ada yang BUMN, yaitu PT Pegadaian yang biasa kenal sebelumnya, namun pergadaian swasta juga sudah mulai banyak dengan nama yang berbeda-beda.
Penting untuk diketahui bahwa jika kalian ingin meminjam uang ke perusahaan fintech atau pergadaian swasta perlu mencari tahu apakah perusahaan tersebut telah berijin dari OJK atau tidak.
Baik bank, fintech dan pergadaian menawarkan berbagai jenis pinjaman untuk kalian, sesuai dengan apa yang kalian perlukan.
Masing-masing mempunyai pelayanan dan persyaratan yang sedikit berbeda satu dengan yang lainnya.
Merekapun juga menawarkan suku bunga pinjaman yang berbeda satu sama lainnya, karena sumber dana yang mereka gunakan juga berbeda satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi
Namun mereka memiliki kesamaan, yaitu tidak semua permohonan pinjaman yang kalian ajukan otomatis bisa langsung disetujui dan kemudian kalian mendapatkan uangnya.