NOVA.id - Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual beli tanah.
Peraturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Terkait peraturan baru ini, masyarakat memberikan beragam respons dan pertanyaan.
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah bagaimana jika kita belum punya BPJS Kesehatan atau statusnya tidak aktif dan punya tunggakan?
Terkait dengan hal ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana punya jawabannya.
Dilansir dari Kompas.com, Suyus mengatakan, selama proses pelayanan, semua berkan akan diterima.
Ini artinya, berkas akan diterima meskipun statusnya aktif maupun belum aktif.
Meski begitu, ada prosedur yang berbeda antara yang aktif dan yang belum aktif.
Bagi pemohon yang telah memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka akan langsung diselesaikan permohonannya.
Baca Juga: 7 Layanan Publik yang Memerlukan BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya
Lalu selanjutnya diserahkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada.