NOVA.id - Pada hari ini, Sabtu (26/02), BPJS Kesehatan menjadi trending topic Twitter.
Hal itu bermula dari cuitan sebuah akun Twitter yang menyebut BPJS Kesehatan unfaedah alias tidak bermanfaat.
"Kenapa masyarakat enggan membayar BPJS? Karena unfaedah. Dan dana masyarakat yang terhimpun di BPJS Kes. juga di korupsi dengan alibi investasi padahal abal abal. Duit duit rakyat itu dikemanakan? Tidak bisa mengelola atau memang sengaja dimanfaatkan? #CabutAturanBPJS," tulis akun tersebut.
Cuitan itu banyak ditentang netizen lainnya.
Mereka ramai-ramai pasang badan dan menjelaskan bahwa BPJS sangat bermanfaat.
Terkait dengan itu, sebenarnya apa saja sih manfaat BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman resminya, berikut ini deretan manfaat BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik (primer), meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
Baca Juga: 7 Layanan Publik yang Memerlukan BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Dalam RJTP, manfaat yang ditanggung meliputi dua hal, yakni promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), juga pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan)
- Promotif Preventif
- penyuluhan kesehatan perorangan
- imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
- skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
- peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
- Pengobatan
- adminitrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
- pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung meliputi:
Baca Juga: Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Diwajibkan untuk Keperluan Ini
- pendaftaran dan administrasi
- akomodasi rawat inap
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita
- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
- Klinik utama atau yang setara.
- Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
- Rumah Sakit Khusus
- Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium.
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Manfaat yang ditanggung meliputi:
- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- rehabilitasi medis
- pelayanan darah
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Manfaat yang ditanggung meliputi perawatan inap non intensif; dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Baca Juga: Mengenal JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)