Disebut Unfaedah, Sebenarnya Apa Saja Manfaat BPJS Kesehatan?

By Presi, Sabtu, 26 Februari 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi Manfaat BPJS Kesehatan (kompas.com)

NOVA.id - Pada hari ini, Sabtu (26/02), BPJS Kesehatan menjadi trending topic Twitter.

Hal itu bermula dari cuitan sebuah akun Twitter yang menyebut BPJS Kesehatan unfaedah alias tidak bermanfaat.

"Kenapa masyarakat enggan membayar BPJS? Karena unfaedah. Dan dana masyarakat yang terhimpun di BPJS Kes. juga di korupsi dengan alibi investasi padahal abal abal. Duit duit rakyat itu dikemanakan? Tidak bisa mengelola atau memang sengaja dimanfaatkan? #CabutAturanBPJS," tulis akun tersebut.

Cuitan itu banyak ditentang netizen lainnya.

Mereka ramai-ramai pasang badan dan menjelaskan bahwa BPJS sangat bermanfaat.

Terkait dengan itu, sebenarnya apa saja sih manfaat BPJS Kesehatan?

Dilansir dari laman resminya, berikut ini deretan manfaat BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik (primer), meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

Baca Juga: 7 Layanan Publik yang Memerlukan BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya

Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Dalam RJTP, manfaat yang ditanggung meliputi dua hal, yakni promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), juga pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan)

- Promotif Preventif

- Pengobatan

Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Manfaat yang ditanggung meliputi:

Baca Juga: Tak Cuma Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Diwajibkan untuk Keperluan Ini

 

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Manfaat yang ditanggung meliputi:

Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Manfaat yang ditanggung meliputi perawatan inap non intensif; dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

 Baca Juga: Mengenal JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)