NOVA.id - Sahabat NOVA, jangan lupa lapor SPT tahunan ya.
Tak perlu ribet, lapor pajak online dapat dilakukan dengan mudah dan cukup mengikuti tutorial yang disediakan.
Cara lapor pajak SPT PPh pribadi bisa dilakukan di website resmi DJP Online.
Biasanya, ada satu tahap yang mengganjal saat lapor pajak online yaitu bagian nomor EFIN.
Padahal, nomor EFIN sangat penting untuk melaporkan pajak pribadi kita.
Lantas bagaimana jika lupa nomor EFIN? Jangan khawatir, Sahabat NOVA bisa mencoba langkah berikut ini:
1. Lewat akun media sosial KPP
Wajib pajak bisa mengakses media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP wilayah setempat.
Biasanya nama akun media sosial pajak mirip, agar wajib pajak mudah menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.
Baca Juga: Begini 7 Cara Memulai Frugal Living, Gaya Hidup Hemat Bukan Pelit
2. Call center Kring Pajak
Kita juga bisa menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Sahabat NOVA akan diminta mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri sudah sesuai dengan data DJP, maka kode EFIN akan diberikan.
3. Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak
Kamu juga bisa mengajukan permohonan layanan lupa EFIN ke e-mail KPP wajib pajak.
Namun ada beberapa dokumen yang harus ditambahkan yaitu
- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN, download di sini
- Nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir harus aktif
- Foto KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
- Foto NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
- Foto selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Baca Juga: 5 Cara Mengatur Keuangan untuk Generasi Sandwich, Begini Kata Ahli
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)