Pemerintah Hapus Kewajiban Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Domestik, Ini Syarat Terbarunya

By Alsabrina, Rabu, 9 Maret 2022 | 06:30 WIB
Ilustrasi kereta api (dok. Kompas.com)

NOVA.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan menghapuskan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Saat ini, masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis bisa langsung bepergian ke luar kota tanpa perlu tes antigen atau PCR.

Rencana soal kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengatakan kebijakan itu dibuat sebagai langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut, dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah adanya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 hari ini, Selasa (8/3/2022).

Dengan adanya surat edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE lama itu mengatur ketentuan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: 7 Layanan Publik yang Memerlukan BPJS Kesehatan Sebagai Syaratnya

Dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 tahun 2022, seperti dilansir dari https://covid19.go.id/, Selasa.

Pembebasan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat vaksinasi dua dosis berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Untuk pelaku perjalanan domestik yang baru menerima satu dosis suntikan vaksin Covid-19, tetap masih diwajibkan menjalani tes Antigen atau PCR.

Berikut aturan perjalanan domestik terbaru:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

Baca Juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Mei 2022, Simak Selengkapnya

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan-ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Surat Edaran ini juga mengatur pelaku perjalanan domestik untuk selalu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer).

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen/PCR Mulai 8 Maret 2022