Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

By Presi, Rabu, 9 Maret 2022 | 10:31 WIB
Doni Salmanan (Instagram @donisalmanan)

NOVA.id - Influencer Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Adapun Doni Salmanan diduga melakukan penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang terkait binary option Quotex.

Atas kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (08/03) malam.

Dilansir dari Kompas.com, Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan awalnya diperiksa sebagai saksi selama 13 jam.

Saat itu, Doni Salmanan dicecar dengan 90 pertanyaan terkait kasus tersebut.

"Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada saudara DS pada saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Ramadhan.

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara atas kasus itu.

Hasilnya, penyidik menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lesti dan Billar Berebut Amplop Tebal dari Doni Salmanan, Isi Dollar?

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelas Ramadhan.