Gatot pun menuturkan kronologi proses kasus tersebut.
Mulai 29 September 2021 lalu, kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap sidik.
"Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021," tutur Gatot.
Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari"
"Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," ujar Gatot.
Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan," pungkasnya.
Baca Juga: Dirasa Tak Wajar, Nikita Mirzani Pertanyakan Sumber Kekayaan Bos MS Glow: Money Laundry kah?
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)