Ayu Ting Ting dan Haters yang Membully Bilqis Sama-Sama Cabut Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sang Biduan: Mau Puasa, Biar Nggak Ada Ganjalan

By Alsabrina, Senin, 28 Maret 2022 | 15:03 WIB
Ayu Ting Ting (dok. instagram/ayutingting92)

Belum puasa, Ayu juga melaporkan KD ke polisi pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Ia datang ke Polda Metro Jaya didampingi sang kuasa hukum, Minola Sebayang.

Belakangan diketahui Ayu Ting Ting melaporkan KD terkait UU ITE.

Baca Juga: Blak-blakan, Orangtua Haters Ayu Ting Ting Ceritakan Kronologi Ayah Rozak Datang Memaki-maki

"(Melaporkan) akun @gundik_empang dengan pemilik akun, KD karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik," ujar Minola seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa 26 Oktober 2021.

Ayu enggan banyak bicara saat melaporkan KD untuk yang kedua kali.

Saat dimintai tanggapan, ibunda Bilqis Khumairah Razak tersebut hanya meminta doa.

Ayu berharap semuanya berjalan lancar.

"Iya mas doain aja semuanya biar lancar ya," kata Ayu sambil memasuki mobil.

Sementara itu, Minola Sebayang sempat membeberkan alasan mengapa baru sekarang pihaknya melaporkan KD terkait UU ITE.

Ia mengaku selama ini menjalankan proses restorative justice.

Minola menyebut telah mengirim somasi kepada KD namun tidak ada respons.

"Kenapa kemarin kita belum buat laporan ITE-nya, karena kita masih menjalankan proses restorative justice.

Kita sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima tapi tidak hadir tidak juga menjawab dan merespons isi somasi kami.

Maka telah terpenuhi syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik," lanjutnya.

Laporan Ayu telah diterima oleh polisi.

KD pun kini dijerat dua pasal berbeda.

"Laporan kami layak untuk diterima jadi selain laporan yang sudah kami lakukan di krimum dugaan pasal 315 (penghinaan), sekarang kami lakukan lagi laporan karena pelanggaran sebagaimana yang diatur UU ITE.

Laporannya dua terhadap satu orang, satu tindak pidana umum pasal 315 (penghinaan).

Satu lagi karena dia melakukannya itu melalui akun @gundik_empang (UU ITE)," jelas Minola.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Saling Cabut Laporan, Ayu Ting Ting & Kartika Damayanti Damai, Ibu Bilqis Siap Bertemu Sang Haters?