NOVA.id - Kasus penipuan berkedok tes CPNS yang dilakukan oleh anak Nia Daniaty memasuki babak terbaru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/03) kemarin, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Selain itu, korban tes CPNS bodong meminta terpidana Olivia Nathania mengembalikan uang mereka.
"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang, dilansir dari Kompas.com.
Dua pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina dan Andy Mulia Siregar masih bersikap profesional menanggapi situasi tersebut.
Kepada awak media, Andy mewakili Olivia menghargai keputusan yang telah ditetapkan para hakim.
"Kami sangat menghargai apa yang disampai di pengadilan karena itu merupakan putusan, kami harus hargain," ujarnya.
Namun pihak Olivia berencana akan mengajukan banding.
Selain vonis yang dijatuhkan pada Olivia, perhatian juga tertuju pada absennya sosok Nia Daniaty.
Baca Juga: Nia Daniaty Gadaikan Rumah ke Rentenir, Farhat Abbas Bereaksi: Bukan Untung Malah Buntung!
Selama ini, mantan istri Farhat Abbas itu setia mendampingi sang putri selama proses hukum yang berjalan.