Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Mulai 1 April 2022, Ini Kriterianya

By Ratih, Minggu, 10 April 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi - Rumah (SARINYAPINNGAM)

NOVA.id - Selain PPN naik, pemerintah kini juga menetapkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri dan berlaku sejak 1 April 2022.

KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Selain itu, yang dimaksud KMS orang pribadi atau badan yang melakukan KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang baru atau menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya.

Termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL), Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung menjelaskan soal perhitungan pengenaan PPN nya.

Besaran pajak terutang sama dengan 20 persen x tarif PPN yaitu 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Bonarsius mencontohkan biaya membangun Rp 1 miliar, maka DPP-nya yaitu sebesar Rp 200 juta dikalikan 11 persen serta 20 persen.

Baca Juga: Uang BLT UMKM Disalurkan Tahun 2022 Ini, Berapa Besarannya?

"Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta (Rp 4,4 juta)."

"Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," ujarnya dilansir dari Kompas.com.