Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz: Biar Fakta yang Bicara

By Ratih, Selasa, 12 April 2022 | 03:30 WIB
Vanessa Khong dan Indra Kenz (Tribunnews)

NOVA.id - Kasus penipuan berkedok investasi Binomo yang dilakukan Indra Kenz memasuki babak baru.

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Hal itu dikutip dalam keterangan tertulis yang dikirim Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto.

Dalam keterangan tersebut disampaikan juga bahwa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama," demikian isi keterangan tersebut, dilansir dari Kompas.com.

Sementara tiga orang termasuk pacar Indra Kenz dan ayah Vanessa Khong belum ditahan.

Whisnu menyebut ketiga orang tersangka yang belum ditahan diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

"Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," sambungnya.

Baca Juga: Dari Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kenali Modus Flexing Investasi

 

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong buka suara.