NOVA.id - Nama AKBP Brotoseno menjadi sorotan netizen tatkala dirinya tak dipecat dari kepolisian meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Bahkan, Polri memastikan jika suami Tata Janeeta tersebut masih aktif sebagai anggota polisi.
Dilansir dari Kompas.com, Brotoseno telah disidang perihal kode etik dan profesi.
"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi) tapi tidak ada pemecatan," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat Brotoseno.
Menurutnya, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (31/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Sang Mantan Suami Brotoseno Jadi Sorotan
Selain itu, Sambo mengungkapkan, pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri.
Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.