Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri.
Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.
Lalu, Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor yang awalnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Kini, Brotoseno kembali bertugas sebagai polisi aktif.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat ini, Brotoseno bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK).
"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Ramadhan menegaskan, Brotoseno tidak menjabat sebagai penyidik, tetapi ditempatkan sebagai staf di Div TIK Polri.
Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci sejak kapan Brotoseno aktif bertugas di intansi Kepolisian.
"Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan. Sejak kapan, belum tahu," tuturnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)