Viral Kasus Meteran Palsu, PLN Akhirnya Batal Beri Denda Rp68 Juta pada Pelanggan

By Presi, Kamis, 23 Juni 2022 | 10:30 WIB
Pelanggan PLN batal dikenakan denda Rp68 juta karena kasus meteran palsu (Pixabay)

 

NOVA.id - Belum lama ini, warganet diramaikan dengan unggahan seorang pelanggan PLN yang melayangkan protes.

Melalui akun Instagram @sharonwicaksono, Sharon mengunggah beberapa foto yang berisi informasi bahwa dirinya diminta membayar Rp68 juta oleh PLN.

Adapun masalahnya adalah karena segel meteran yang digunakan sejak tahun 1993 dinyatakan palsu.

Unggahan Sharon pun menjadi viral di media sosial.

Atas masalah itu, PT PLN pun melakukan pertemuan dengan Sharon, Rabu (22/06).

Dilansir dari Kompas.com, pertemuan tersebut dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Dari pertemuan itu, Sharon pun dinyatakan bebas dari denda.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, sebenarnya memang terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN.

Namun, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah Sharon dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik, Begini Cara Mengetahui Golongan Tarif PLN Terbaru

Artinya, Sharon masih menggunakan listrik sesuai daya yang terpasang dan tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.