NOVA.id - Kelab malam Holywings banjir hujatan usai meluncurkan kampanye yang menyinggung SARA.
Izin operasi 12 outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta juga telah dicabut langsung oleh Gubernur Anies Baswedan.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, termasuk terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata.
Nikita Mirzani, selaku salah satu pemegang saham Holywings, memberikan tanggapannya.
Ia mengaku tidak tahu banyak soal kabar Holywings ditutup oleh Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Recap Holywings Sport Show 2: Kemenangan El Rumi, Nicholas Sean, hingga Nikita Mirzani
"Enggak tahu gua, enggak tahu apa-apa. Yang jelas di HW (Holywings) enggak tahu apa-apa di sana," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.