NOVA.id - Tarif listrik naik mulai 1 Juli untuk golongan tertentu, hal ini tentu sudah sesuai aturan pemerintah melalui PT PLN (Persero).
Bukan tanpa alasan, tarif listrik naik mulai 1 Juli akan diberikan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Dengan tarif listrik naik mulai 1 Juli ini, kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," terang Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dikutip dari Kompas.com (14/6/2022).
Selama ini, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, PLN mencatat bahwa total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.
Update tarif listrik per 1 Juli 2022 Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Dilansir dari laman PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini 10 Tips Mudah Hemat Gas, Listrik, Sampai BBM
1. Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. - Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. - Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh. - Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar