- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. - Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh. - Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh. - Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik, Begini Cara Mengetahui Golongan Tarif PLN Terbaru
5. Layanan Khusus
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Tarif Listrik per 1 Juli 2022 Usai Alami Kenaikan