Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ternyata Begini Caranya Jika Ingin Ajukan Penurunan Daya

By Widyastuti, Jumat, 1 Juli 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi - Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Ternyata Begini Caranya Jika Ingin Ajukan Penurunan Daya (SPmemory)

NOVA.id - Tarif listrik naik mulai 1 Juli untuk golongan tertentu, hal ini tentu sudah sesuai aturan pemerintah melalui PT PLN (Persero).

Bukan tanpa alasan, tarif listrik naik mulai 1 Juli akan diberikan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Dengan tarif listrik naik mulai 1 Juli ini, kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu, dapat membayar tarif listrik sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," terang Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dikutip dari Kompas.com (14/6/2022).

Namun, Darmawan menambahkan, bagi pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 dapat mengajukan penurunan daya listrik.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujarnya dilansir dari Antara (13/6/2022).

Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik.

Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat. Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.

Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Berikut Update Nominal Harganya

 

Berikut dokumen tersebut: