Kabar Baik Soal BLT UMKM 2022, Ternyata Begini Cara Mudah Daftar Melalui Online

By Widyastuti, Minggu, 3 Juli 2022 | 15:02 WIB
Cara Daftar Online BLT UMKM 2022, catat nih! (kolase Tribunnews - iStock)

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

 Baca Juga: Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Begini Cara Daftarnya!

Nah, jika Anda tertarik mendaftar UMKM secara online di link https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha