Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru dari Kemenhub

By Alsabrina, Selasa, 12 Juli 2022 | 05:30 WIB
Syarat naik pesawat domestik terbaru (dok. kompas.com)

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketiga, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN menggunakan pesawat juga dapat melakukan vaksinasi booster secara on-site atau di tempat saat keberangkatan.

Keempat, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kelima, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Bagikan Kisah Koper Hilang di Bandara, Kekesalan Syifa Hadju Memuncak: Gila sih

Keenam, PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketujuh, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, PPDN di bawah usia 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.