MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar dan Diperintahkan Setop Produksi MS Glow

By Annisa Octaviana, Kamis, 14 Juli 2022 | 06:29 WIB
Shandy Purnamasari dan Juragan 99 (Instagram @juragan_99)

NOVA.id – Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia – sub-bisnis milik Putra Siregar – atas perkara merek dagang pada Selasa, (12/07).

Pada kasus ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/07).

Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow, yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow, yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

“(Keempat) Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp37.990.726.332 (Rp37 miliar) secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.

Masih dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow, yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Chevra Yolandi, Via Vallen Ungkap Perasaannya: Udah Mulai Dag Dig Dug

 

“(Keenam) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.

Seperti diketahui, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.