Diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Kekasih Nindy Ayunda itu merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Namun ketika ditemui awak media, Nikita mengaku tidak tahu banyak soal penetapan tersebut.
"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Polres Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya enggak tahu menahu. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian."
"Kalau mau tahu lebih detailnya, tanya sama Polres Serang Kota. Jangan tanya sama saya. Saya ini cuma warga negara aja. Kalau disuruh datang ya datang," kata Niki, dilansir dari Tribun Kaltim.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari Nikita Mirzani mengenai penggeledahan di rumahnya.
Baca Juga: Izin Operasi 12 Outlet Holywings Dicabut, Begini Reaksi Nikita Mirzani
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)