Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Asing, Ada WhatsApp Sampai Google dan Netflix

By Ratih, Minggu, 17 Juli 2022 | 13:31 WIB
Kominfo akan blokir platform digital asing mulai Rabu (20/07) mendatang. (kolase iStock)

NOVA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengancam akan memblokir beberapa platform digital asing.

Kominfo akan blokir WhatsApp, TikTok, Telegram, Twitter hingga Instagram dan Netflix pada Rabu (20/07) mendatang.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.

Pasalnya, penyedia platform digital asing tersebut belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dilansir dari TribunTechno, hingga 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Menurut Kominfo, pendaftaran PSE ditujukan untuk mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pendaftaran PSE ditujukan agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pengumungutan pajak.

Baca Juga: Pray For Garut Trending di Twitter, Ini Update Banjir di Garut: 7 Kecamatan Terdampak dan Tinggir Air Sampai 2,5 Meter

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pentingnya pendaftaran PSE ini.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan."

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,"

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mendorong penyedia layanan tersebut untuk tidak menunggu waktu habis.

"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran."

"Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," ujarnya, dilansir dari Tribun Techno.

Meski Kominfo blokir jika belum mendaftar PSE, pemblokiran tersebut bisa dicabut dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, PSE Lingkup Privat (platform bersangkutan) telah memenuhi ketentuan pendaftaran.

Kedua, telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar.

Terakhir, PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

Baca Juga: Trending di Twitter, Ini Link dan Cara Main Tes Usia Mental ARealMe

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)