Kominfo akan Blokir Platform Digital Asing per 20 Juli 2022, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

By Alsabrina, Selasa, 19 Juli 2022 | 17:30 WIB
Petisi penolakan dari SAFEnet (dok. SAFEnet)

Mengapa Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Langgar Hak Privasi dan Kebebasan Berekspresi

Nenden memberikan contoh, dengan adanya Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, maka pemerintah bisa meminta data pribadi pengguna.

Padahal data pengguna digital platform tersebut merupakan privasi dari pengguna.

"Ketika misalnya dengan peraturan ini platform digital wajib menyerahkan data pribadi pengguna ketika pemerintah minta. Berarti secara tidak langsung privasi pengguna atau data pengguna platform digital tersebut mau enggak mau ketika pemerintah meminta maka harus dikasih."

"Padahal kan itu data kita, data pengguna tapi ternyata mau enggak mau harus diserahkan platform digital karena mengikuti peraturan Permenkominfo 5/2020 ini," terang Nenden.

Kemudian Nenden juga memberi contoh lain ketika pemerintah meminta kepada platform digital untuk melakukan penghapusan konten.

SAFEnet menilai hal tersebut berbahaya, karena berdasarkan aturan Kominfo, platform digital harus menghapus konten yang diminta pemerintah dalam waktu 24 jam, atau 4 jam unduk permintaan penghapusan mendesak.

Baca Juga: Apa Itu PSE yang Bikin Platform Digital Asing Terancam Diblokir Kominfo?

Waktu tersebut juga dinilai terlalu singkat bagi platform digital untuk menilai apakah sebuah konten itu benar-benar bermasalah atau tidak.

"Kemudian masalah lain yang muncul di aturan ini adalah adanya aturan take down konten atau penghapusan konten. Kenapa SAFEnet menilai itu berbahaya, karena disitu dijelaskan bahwa platform digital wajib menurunkan konten yang dilaporkan dalam waktu 24 jam dan 4 jam untuk permintaan penghapusan ‘mendesak.'"

"Itu adalah waktu yang sangat-sangat singkat untuk platform digital melakukan penilaian terhadap konten tersebut, apakah konten tersebut betul-betul bermasalah atau engga," ungkap Nenden.

Selain itu kriteria konten yang melanggar undang-undang yang dibuat Kominfo juga tidak dijelaskan dengan detail dan tidak terukur.