NOVA.id - Nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini menjadi sorotan netizen.
Hal ini dikarenakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J oleh Mabes Polri, Rabu (03/08/22).
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Lalu, siapa sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tersebut? Berikut profil dan biodata Bharada E yang menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Profil Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada E adalah anggota polisi yang bertugas sebagai ajudan atau asisten pribadi Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Ia merupakan anggota polisi yang berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.
Pangkatnya di kepolisian adalah Bhayangkara Dua atau disingkat Bharada, pangkat terendah dalam kepolisian tanah air.
Bharada Eliezer sendiri adalah penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Nama Bharada E mencuat setelah ia menembak hingga mati rekannya yang sesama ajudan Irjen Ferdy yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kehidupan Pribadi dan Karier Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan pria kelahiran tahun 1998.
Dia memiliki hobi panjat tebing. Bahkan, dalam kesatuannya Bharada E menjadi pelatih vertical rescue atau teknik penyelamatan pada medan vertikal.
Baca Juga: Teka-Teki Kejanggalan Kasus Penembakan Brigadir J dan Jawaban Kapolri
Terlihat dari instagramnya, Bharada E merupakan sosok yang taat dengan Tuhan.
Selain mencintai dunia panjat tebing, Bharada E juga peduli dengan lingkungan sekitar.
Ia sempat mengunggah foto dirinya tengah "bersih-bersih gunung".
Dalam postingannya, Bharada E sebut jika keinginannya untuk membersihkan gunung dari sampah adalah kegiatan dari hati.
Ia juga beberapa kali ikut dalam gerakan peduli terumbu karang.
Bharada E juga termasuk anggota pencinta alam dan beberapa kali mendaki gunung.
Untuk karier, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.
Bharada Elizer bekerja di kesatuan Brimob.
Dia kemudian ditugaskan untuk menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E juga diketahui sebagai salah satu penembak jitu kelas satu di Resimen Pelopor.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto tak lama setelah kasus ini mencuat ke publik.
“Bharada E ini pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim penambak kelas satu,” ujar Kombes Pol Budhi pada Selasa (12/07/22).
Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
Setelah hampir satu bulan bergulir, pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E merupakan rekan Brigadir J sebagai sesama ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dia disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07/22), hingga menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, polisi memeriksa 42 orang saksi terkait kasus ini, termasuk di dalamnya ahli-ahli dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Adapun Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Polisi memastikan, Bharada E menjadi tersangka pembunuhan dalam kasus ini. Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
Atas penetapan status tersangka ini, polisi menyatakan segera menahan Bharada E setelah dia selesai diperiksa sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/08/22).
Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, motif dari penembakan Bharada E ke Brigadir J akan dibuka di persidangan nanti.
“Sudah masuk ranah penyidikan. Nanti dibuka di persidangan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (03/08/22) malam.