"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Andi juga menegaskan Bharada E tidak sedang melakukan upaya bela diri saat menewaskan Brigadir J.
“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.
Dalam Pasal 338 disebutkan bahwa, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa, seseorang dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kemudian, jika mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, dalam Pasal 55 ayat (2) disebutkan, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa, seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli.