Harga Tiket Pesawat akan Naik, Kemenhub Sudah Izinkan Segini Besarannya!

By Widyastuti, Senin, 8 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Ilustrasi - harga tiket pesawat naik (shutterstock)

NOVA.id - Harga tiket pesawat akan naik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun sudah mengelurkan izin untuk hal tersebut.

Sebagai informasi, besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri (KM) 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif.

"Sebagai regulator pihaknya perlu menetapkan kebijakan tersebut agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Senin (8/8/2022) dilansir dari Tribunnews.

Ia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ucap Nur Isnin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," katanya.

Baca Juga: Sang Manajer Ditangkap Karena Narkoba, Apakah BCL Ikut Terlibat? Begini Kata Polisi

 

Selanjutnya Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Berikut Besarannya