NOVA.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat naik pesawat domestik terbaru yang berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Secara umum, perbedaan dengan aturan sebelumnya adalah penumpang pesawat domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dibebaskan dari syarat tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Jadi, penumpang pesawat domestik yang belum mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCT atau rapid test antigen.
Syarat naik pesawat domestik terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Adita dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Senin (11/7/2022).
SE Kemenhub itu sekaligus mencabut regulasi sebelumnya yakni SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat domestik per 17 Juli 2022
Regulasi terbaru itu menyatakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah seluruh Indonesia, berlaku syarat sebagai berikut.
Syarat itu mulai berlaku pada Minggu, 17 Juli 2022.
Pertama, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR