Berita Terpopuler: Masa Lalu Bharada E Terungkap hingga Aurel Hermansyah Bahas Uang Bulanan dari Atta Halilintar

By Ratih, Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:06 WIB
Berita Terpopuler NOVA, Rabu (10/08) (kolase NOVA.id)

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022) dilansir dari Kompas.com.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Baca Juga: Jadi Tersangka Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)