Kini Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Segini Besaran Gaji Ferdy Sambo di Kepolisian

By Widyastuti, Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:14 WIB
Gaji Ferdy Sambo di kepolisian (dok. Facebook)

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

1. Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.3. Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.4. Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.5. Tunjangan lauk pauk6. Tunjangan operasi keamanan7. Tunjangan penempatan di Papua8. Perjalanan dinas9. Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Tunjangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin jenderal polisi lainnya.

Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, AEON Mall BSD City Gandeng Masyarakat Petani dan Pertanian Organik Indonesia untuk Sajikan Beragam Sayur dan Buah Lokal

Ini artinya, Kapolri dengan bintang empat di pundak yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Terima Gaji Besar, Berapa Total Per Bulan?