Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Grup WA, Kawan Lama Group Beri Sanksi SP3

By Presi, Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual ()

NOVA.id - Perusahaan Kawan Lama Group kembali buka suara soal dugaan pelecehan seksual yang dialami karyawatinya (RF).

Kawan Lama Group mengaku sudah melakukan pendalaman.

Lewat keterangan tertulis yang diterima NOVA, Kamis (18/08), Kawan Lama Group menyebut tangkapan layar chat yang disebarkan oleh suami RF di Twitter bukanlah grup resmi kantor.

Percakapan tersebut terjadi di sebuah grup WhatsApp pertemanan pribadi yang beranggotakan 13 orang dan terdiri dari beberapa karyawan serta bukan karyawan.

"Tangkapan layar chat yang disebarkan oleh RP melalui akun Twitter @jerangkah terjadi di sebuah group chat WhatsApp pertemanan pribadi, beranggotakan 13 orang, yang terdiri dari beberapa karyawan serta bukan karyawan, dan bukan merupakan group resmi kantor," tulis Vice President Government Relations Kawan Lama Group, Dr. H. Dasep Suryanto, A.T., M.M.

"Tangkapan layar yang diunggah oleh RP adalah percakapan pada tanggal 23 Juni 2022 (40 hari sebelum utas dibuat)," tambah Dasep.

Kawan Lama Group juga menemukan bahwa grup chat yang disebutkan dalam utas tersebut merupakan ranah privasi individu, sehingga interaksi yang terjadi di grup tersebut menjadi di luar kewenangan perusahaan.

Meski begitu, Kawan lama Group menilai interaksi di dalam grup WA tersebut melanggar norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group.

Sehingga, pihaknya mengeluarkan surat peringatan ke-3 kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3)," tegas Dasep.

Sebagai informasi, suami RF, Richo Pramono (RP) menyebut sang istri mengalami pelecehan seksual secara verbal di grup chat pertemanan kantor.

Baca Juga: Viral Karyawati Diduga Alami Pelecehan di Grup WA Rekan Kerja, Apa yang Harus Dilakukan?